PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 38
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
