PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 39
BP2MI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BP2MI.
BP2MI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BP2MI.