PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi dalam lingkungan BP2MI maupun
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -17-
dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
