PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.
