PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
