PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang saat ini ada
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan:
- dilakukan evaluasi kelembagaan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan/atau
- terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi Layanan
Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia di daerah setempat.
