Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan
dokumen pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dialihkan ke
BP2MI.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan barang milik
negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasinya
kepada BP2MI.
(3) Pengalihan barang milik negara, pendanaan,
kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 1
(satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(4) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan
ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -20-
