PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan
BP2MI.
(2) Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau tidak menghilangkan hak dan kewajiban pegawai
negeri sipil pada Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
