PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini beserta peraturan
pelaksanaannya.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -19-
