PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BP2MI diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
