PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BP2MI, bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
