PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 53
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
