PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan unsur
pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh
Deputi.
