PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah
