Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penempatan dan
Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang layanan
pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan
verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan
Amerika dan Pasifik;
- penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin
perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan
Pasifik;
- pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara
pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi
kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan
kawasan Amerika dan Pasifik;
- penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia
di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -10-
- pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
