PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 17
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -9-
kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik.
