PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik merupakan unsur pelaksana
tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi.
