PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Asia dan Afrika terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kelima Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Amerika dan Pasifik
