Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Penempatan dan
Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang layanan
pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan
verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
- penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia
dan Afrika;
pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia
atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi
kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi
kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
- penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan
surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia
di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan
Afrika;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -8-
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan
Afrika;
- pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna
Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
