PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 21
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -11-
pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa
dan Timur Tengah.
