Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Deputi Bidang Penempatan dan
Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang layanan
pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan
verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan
Eropa dan Timur Tengah;
- penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin
perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur
Tengah;
- pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara
pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi
kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan
kawasan Eropa dan Timur Tengah;
- penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia
di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -12-
- pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna
Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
