PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi BP2MI.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi BP2MI.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama