PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 6
BP2MI terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Asia dan Afrika;
- Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik; dan
- Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Eropa dan Timur Tengah.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -5-
Bagian Kedua
Kepala
