PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS,
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
