PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya
untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan
keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan
haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja,
selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang
selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan
dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
secara terpadu.
- Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara
Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan
pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik
Indonesia.
DAN FUNGSI
