PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS,
(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -3-
