PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Asia dan Afrika merupakan unsur pelaksana tugas
BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Asia dan Afrika dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -7-
