PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 24
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di
lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
