PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;
koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran serta evaluasi dan pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi sumber daya manusia, keuangan,
ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa,
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -6-
ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
