PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -13-
perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
