PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 43
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
