PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 31
BAB 5 — TATA KER.IA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kine{a pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
