Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direlrtorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fu ngsi: a. perumusan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; b. pelaksanaan kebilakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
