PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 17
(1) Penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembatalan penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan; dan d. pengembalian Bantuan Biaya Pendidikan. (2) Tata cara pengenaan sanksi adaministratif sebagaiman dimakud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
