PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 14
(1) Bantuan Biaya Pendidikan dianggarkan dalam APBD yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan pengelolaannya ditempatkan pada Bagian Kesra. (2) Penyaluran dana Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke penerima Bantuan Biaya Pendidikan. (3) Mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
