PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 13
Pembatalan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dapat
dilakukan apabila:
a.
ditemukan
bukti
bahwa
penerima
Bantuan
Biaya
Pendidikan membuat keterangan palsu sehingga tidak
memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan;
b.
penerima Bantuan Biaya Pendidikan menerima dua jenis
bantuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBD yang
sama, maka salah satu dari Bantuan Biaya Pendidikan
tersebut harus dibatalkan dan wajib dikembalikan ke kas
Daerah;
c.
tidak melanjutkan Pendidikan;
d.
mengundurkan diri;
e.
diberhentikan oleh lembaga Pendidikan yang bersangkutan;
.f. tidak...
f. tidak diketahui keberadaannya; dan/atau g. meninggal dunia.
