PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 12
(1) Penerima Bantuan Biaya Pendidikan wajib: a. menandatangani berkas dan melengkapi kelengkapan administrasi jika dinyatakan kurang/belum lengkap; b. taat dan patuh pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. membuat laporan pertanggung jawaban dana yang digunakan. (2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif.
