PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 11
Penerima Bantuan Biaya Pendidikan berhak menerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah jika telah dinyatakan lulus seleksi mandiri oleh lembaga Pendidikan yang dituju dan lulus verifikasi oleh tim seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota.
Bagian Kedua Kewajiban Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
