PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 15
(1) Masyarakat dan badan usaha dapat berperan serta dalam pemberian Bantuan Biaya Pendidikan di Daerah. (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. organisasi kemasyarakatan; dan c. organisasi keagamaan. (3) Peran serta badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. (4) Tata cara pemanfaatan anggaran program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk pemberian Bantuan Biaya Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
