KABUPATEN CIANJUR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
- Kabupaten Cianjur adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200054 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 208502A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Cianjur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Cianjur;
Kecamatan Warungkondang;
Kecamatan Cibeber;
Kecamatan Cilaku;
Kecamatan Ciranjang;
Kecamatan Bonjogpicung;
Kecamatan Karangtengah;
Kecamatan Mande;
Kecamatan Sukaluyu;
Kecamatan Pacet;
Kecamatan Cugenang;
KecamatanCikalongkulon;
Kecamatan Sukaresmi;
Kecamatan
SK No 200156 A
PRESIDEN
- Kecamatan Sukanagara;
- Kecamatan Campaka;
- Kecamatan Takokak;
- KecamatanKadupandak;
- KecamatanPagelarang;
- Kecamatan Tanggeung;
- Kecamatan Cubinong;
- Kecamatan Sindangbarang;
- KecamatanAgrabinta;
- Kecamatan Cidaun;
- KecamatanNaringgul;
- Kecamatan Campakamulya;
- Kecamatan Cikadu; aa. Kecamatan Gekbrong; bb. Kecamatan Cipanas cc. Kecamatan Cijati; dd. Kecamatan Leles; ee. Kecamatan Haurwangi; dan ff. Kecamatan Pasirkuda.
Pasal 4
(l) Kabupaten Cianjur mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi.
(2) Penegasan . . .
SK No 208649 A
PREgIDEN
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Cianjur berkedudukan di Kecamatan Cianjur.
Pasal 6
Kabupaten Cianjur memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah pada sebagian kecil wilayah, kawasan taman nasional, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Cianjur;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, perindustrian, potensi pariwisata, dan perdagangan serta potensi lainnya; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cianjur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Kabupaten Cianjur di provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan Kabupaten Cianjur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pembentukan Kabupaten purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah- propinsi Jawa Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Cianjur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf i, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten cianjur di Provinsi Jawa Barat;
SK No 208501 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2), Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
