UU
KABUPATEN CIANJUR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Cianjur;
Kecamatan Warungkondang;
Kecamatan Cibeber;
Kecamatan Cilaku;
Kecamatan Ciranjang;
Kecamatan Bonjogpicung;
Kecamatan Karangtengah;
Kecamatan Mande;
Kecamatan Sukaluyu;
Kecamatan Pacet;
Kecamatan Cugenang;
KecamatanCikalongkulon;
Kecamatan Sukaresmi;
Kecamatan
SK No 200156 A
PRESIDEN
- Kecamatan Sukanagara;
- Kecamatan Campaka;
- Kecamatan Takokak;
- KecamatanKadupandak;
- KecamatanPagelarang;
- Kecamatan Tanggeung;
- Kecamatan Cubinong;
- Kecamatan Sindangbarang;
- KecamatanAgrabinta;
- Kecamatan Cidaun;
- KecamatanNaringgul;
- Kecamatan Campakamulya;
- Kecamatan Cikadu; aa. Kecamatan Gekbrong; bb. Kecamatan Cipanas cc. Kecamatan Cijati; dd. Kecamatan Leles; ee. Kecamatan Haurwangi; dan ff. Kecamatan Pasirkuda.
