UU
KABUPATEN CIANJUR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(l) Kabupaten Cianjur mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi.
(2) Penegasan . . .
SK No 208649 A
PREgIDEN
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
