UU
PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No l8ll05A
REPUBLIK INDONES]A
Agar setiaP orang mengetahuinYa, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannYa dalam lembaran Negara RePublik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan keter:tuan Pasal 2O ayat (5) Undanf-Undang Dasar Neg ra Republik Indonesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 181505 A
PRESIDEN
