UU
PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor ll Tahun 195O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. yang ada di 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pasal2
(1) Tanggal 4 Juli 1950 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1l Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. (21 Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jawa Barat.
BABII ...
SK No l8ll02A
trI
