UU
KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205986 A
PRESIOEN
REPUBLIK TNDONESIA
-7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, +{- ia Si r[".,.," oi"rn an
SK No 20t1530 A
PRESIDEN
