UU
KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Provinsi Jawa Barat.
Kota Bandung adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bandung.
Kecamatan
SK No 205982 A
FRESIDEN
REPUBLIK II{DONESIA
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bandung.
