PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI
Pasal 1
Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Maluku diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama
(21 Selama jangka waktu penyesuaian administratif
( 1), nama sebagaimana dimaksud pada ayat Kabupaten Maluku Tenggara Barat dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Pasal 5
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januatt 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Jan:uari2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri aerah, Deputi Bidang Hukum -undangan,
tuti Sukardi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Maluku Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
- bahwa dengan mempertimbangkan faktor geografis, sejarah, budaya, adat istiadat, sosial serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu melakukan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar'
c.bahwa...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurrrf c, perlu
1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961);
- Undang-Undang
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
