Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Pendidik Keagamaan Formal, Pendidik Keagamaan Nonformal, Pendidik Nonformal, Petugas Perawat Jenazah, dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
WALI KOTA SEMARANG
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN WALI KOTA SEMARANG
NOMOR 19 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PENDIDIK KEAGAMAAN FORMAL, PENDIDIK KEAGAMAAN NONFORMAL, PENDIDIK NONFORMAL, PETUGAS PERAWAT JENAZAH, DAN PETUGAS KEMAKMURAN TEMPAT IBADAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA SEMARANG,
Menimbang : a.
bahwa pendidik keagamaan formal, pendidik keagamaan
nonformal, pendidik nonformal, petugas perawat jenazah
dan petugas kemakmuran tempat ibadah memiliki peran
strategis
dalam
peningkatan
kualitas
pendidikan,
kehidupan beragama dan sosial kemasyarakatan di daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan tugas, fungsi, dan tanggung
jawab pendidik keagamaan formal, pendidik keagamaan
nonformal, pendidik nonformal, petugas perawat jenazah
dan
petugas
kemakmuran
tempat
ibadah
secara
profesional, diperlukan pemberian honorarium sebagai
bentuk penghargaan dan dukungan;
c.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18
Tahun
2023
tentang
Pedoman
Teknis
Pemberian
Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan
Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 58 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga
Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas
Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terhadap pengaturan
mengenai
pemberian
honorarium
kepada
pendidik
keagamaan
formal,
pendidik
keagamaan
nonformal,
pendidik nonformal, petugas perawat jenazah dan petugas
kemakmuran tempat ibadah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Pendidik Keagamaan Formal, Pendidik Keagamaan Nonformal, Pendidik Nonformal, Petugas Perawat Jenazah, dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PENDIDIK KEAGAMAAN FORMAL, PENDIDIK KEAGAMAAN NONFORMAL, PENDIDIK NONFORMAL, PETUGAS PERAWAT JENAZAH, DAN PETUGAS KEMAKMURAN TEMPAT IBADAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kota Semarang.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Raudhatul Athfal Atau Nama Lain Yang Sejenis adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Pengasuh Pondok Pesantren adalah Kiai, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, Ustadz, Ustadzah atau sebutan lain yang bertugas mendidik, membimbing, merawat, dan menjadi teladan bagi santri dalam kehidupan sehari-hari, membentuk karakter, akhlak mulia, kemandirian, dan spiritualitas santri.
Petugas Perawat Jenazah adalah tenaga profesional di rumah duka yang bertugas mengurus jenazah menurut ilmu agama.
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah adalah seseorang yang diberi tugas khusus oleh pengurus tempat ibadah secara teknis bertanggungjawab terhadap kebersihan, keamanan dan kelestarian lingkungan tempat ibadah serta menyiapkan segala hal teknis jika tempat ibadah ada kegiatan tertentu.
Honorarium adalah penghasilan yang diberikan setiap bulan sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Pasal 2
(1) Maksud dari Peraturan Wali Kota ini sebagai pedoman dalam
pemberian informasi dan pemahaman mengenai teknis
pemberian honorarium kepada pendidik keagamaan formal,
pendidik keagamaan nonformal, pendidik nonformal, petugas
perawat jenazah dan petugas kemakmuran tempat ibadah di
Daerah.
(2) Tujuan dari Peraturan Wali Kota ini untuk peningkatan
kesejahteraan bagi penerima honorarium guna mencapai
tujuan pendidikan unggul di Daerah.
BAB II PEMBERIAN HONORARIUM
Pasal 3
(1) Honorarium dapat diberikan kepada:
a. Pendidik keagamaan formal;
b. Pendidik keagamaan nonformal;
c. Pendidik nonformal;
d. Petugas Perawat Jenazah; dan
e. Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah.
(2) Pendidik keagaaman formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yang dapat diberikan honorarium kepada Pendidik
Raudhatul Athfal Atau Nama Lain Yang Sejenis.
(3) Pendidik keagamaan nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan Pendidik non formal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c yang dapat diberikan
honorarium terdiri atas:
a. Pendidik lembaga pendidikan Al Qur’an;
b. Pendidik madrasah diniyah;
c. Pendidik sekolah minggu nasrani;
d. Pendidik sekolah minggu budha;
e. Pendidik pos pendidikan anak usia dini;
f. Pendidik himpunan pendidik dan tenaga kependidikan anak
usia dini Indonesia;
g. Pendidik pinadhita Hindu; dan h. Pengasuh Pondok Pesantren. (4) Pendidik keagamaan formal, pendidik keagamaan nonformal, pendidik nonformal, petugas perawat jenazah dan petugas kemakmuran tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan honorarium memiliki kriteria yang terdiri atas: a. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; b. bukan merupakan penerima sertifikasi; dan c. memiliki kartu tanda penduduk berkedudukan di Daerah.
Pasal 4 (1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): a. diberikan kepada penerima untuk 1 (satu) Honorarium; b. diberikan setiap bulan kepada penerima Honorarium dan dapat diterimakan pada setiap akhir triwulan; c. dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar harga satuan atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III MEKANISME USULAN PENERIMA HONORARIUM
Pasal 5
(1) Lembaga pembina pada lembaga pendidikan keagamaan formal,
lembaga
pendidikan
keagamaan
nonformal,
lembaga
Pendidikan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas
Kemakmuran Tempat Ibadah mengajukan usulan calon
penerima Honorarium melalui koordinator lembaga pembina
pada setiap kecamatan dengan melampirkan data dukung yang
diketahui oleh lurah dan camat.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. salinan identitas diri;
b. surat tugas yang dikeluarkan oleh lembaga pembina pada
lembaga pendidikan keagamaan formal, lembaga Pendidikan
Nonformal, pendidikan keagamaan nonformal, Petugas
Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
dengan diketahui oleh lurah dan camat; dan
c. fotokopi buku rekening calon penerima honorarium.
(3) Koordinator menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
dibidang
kesejahteraan rakyat.
(4) Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dibidang kesejahteraan rakyat melaksanakan
verifikasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditemukan persyaratan yang tidak lengkap permohonan
dikembalikan dan koordinator diberi waktu paling lama 14
(empat belas) hari kalender untuk melengkapi persyaratan sejak
usulan dikembalikan.
(6) Usulan calon penerima Honorarium yang telah diverifikasi ditetapkan sebagai penerima Honorarium dengan Keputusan Wali Kota. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat pada setiap tahun anggaran.
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6 (1) Honorarium diberikan setelah penerima Honorium melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan surat tugas. (2) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) meliputi: a. Pendidik keagamaan formal, pendidik keagamaan non formal dan pendidik non formal:
- menghadiri/mengikuti kegiatan belajar mengajar, pelatihan, rapat, musyawarah serta kegiatan lainnya;
- menghadiri undangan/mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
- menghadiri rapat rutin bulanan maupun berkala yang dilaksankan oleh lembaga; dan
- melaksanakan aktifitas kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, seni budaya dan peringatan hari besar keagamaan; b. Petugas Perawat Jenazah:
- menghadiri/mengikuti kegiatan pelatihan, rapat, musyawarah serta kegiatan lainnya;
- menghadiri undangan/mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
- menghadiri rapat rutin bulanan maupun berkala yang dilaksankan oleh lembaga; dan
- melaksanakan kegiatan pemulasaraan jenazah, mulai dari mempersiapkan peralatan, memandikan jenazah, mengkafani, menshalatkan sampai dengan pemakaman jenazah, dan kegiatan lain terkait dengan kematian; dan c. Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah:
- menghadiri/mengikuti kegiatan pelatihan, rapat, musyawarah serta kegiatan lainnya;
- menghadiri undangan/mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
- menghadiri rapat rutin bulanan maupun berkala yang dilaksankan oleh lembaga;
- membersihkan tempat ibadah dan lingkungannya, mempersiapkan sarana dan prasarana menjelang pelaksanaan ibadah, membantu menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan tempat ibadah; dan
- melaksanakan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ibadah.
BAB V PENDANAAN
Pasal 7
Pendanaan pemberian Honorarium kepada pendidik keagamaan formal, pendidik keagamaan nonformal, pendidik nonformal, petugas perawat jenazah dan petugas kemakmuran tempat ibadah bersumber dari APBD.
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8 (1) Penerima Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaporkan pertanggungjawaban kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesejahteraan rakyat . (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Pasal 9 Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa: a. laporan kegiatan; dan b. daftar penerimaan honorarium.
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 10
(1)
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan
sekali.
(2)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk
memastikan
kesesuaian
dan
kepatuhan
pada
pertanggungjawaban pemberian honorarium.
(3)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
evaluasi
terhadap
lembaga
pembina
dalam
pelaksanaan pemberian honorarium.
Pasal 11 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan; b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan; dan c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal Dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah Dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2023 Nomor 18) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal Dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah Dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2024 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 21 April 2026 WALI KOTA SEMARANG,
ttd
AGUSTINA WILUJENG PRAMESTUTI
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 21 April 2026
Pj. SEKRETARIS DAERAH
KOTA SEMARANG,
BUDI PRAKOSA BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2026 NOMOR 19
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG
Moh Issamsudin, SH.,S.Sos.,MH Pembina Tingkat I NIP. 19680420 199401 1 001
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa pendidik keagamaan formal, pendidik keagamaan
nonformal, pendidik nonformal, petugas perawat jenazah
dan petugas kemakmuran tempat ibadah memiliki peran
strategis
dalam
peningkatan
kualitas
pendidikan,
kehidupan beragama dan sosial kemasyarakatan di daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan tugas, fungsi, dan tanggung
jawab pendidik keagamaan formal, pendidik keagamaan
nonformal, pendidik nonformal, petugas perawat jenazah
dan
petugas
kemakmuran
tempat
ibadah
secara
profesional, diperlukan pemberian honorarium sebagai
bentuk penghargaan dan dukungan;
c.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18
Tahun
2023
tentang
Pedoman
Teknis
Pemberian
Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan
Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 58 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga
Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas
Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terhadap pengaturan
mengenai
pemberian
honorarium
kepada
pendidik
keagamaan
formal,
pendidik
keagamaan
nonformal,
pendidik nonformal, petugas perawat jenazah dan petugas
kemakmuran tempat ibadah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
