Tata Cara
Pemberian Bantuan Kepada Karang Taruna di Kota
Surabaya
SALINAN PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 22 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KARANG TARUNA DI KOTA SURABAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA SURABAYA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran pemuda dan organisasi karang taruna yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat serta dalam pembangunan Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Karang Taruna di Kota Surabaya. b. bahwa sehubungan dengan adanya surat Kementerian Sosial Nomor 646/5/KP.00.00/4/2026 Hal Himbauan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Karang Taruna di Kota Surabaya. WALI KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
2
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Karang Taruna di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2026 Nomor 9);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KARANG TARUNA DI KOTA SURABAYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9
Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada
Karang Taruna di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2026 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
Semua Kalimat Kelompok Karang Taruna RW diubah sehingga berbunyi Karang Taruna RW.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kota Surabaya.
4
Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya.
Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kota Surabaya.
Camat adalah Kepala kecamatan di wilayah Kota Surabaya.
Kelurahan adalah Kelurahan di wilayah Kota Surabaya.
Lurah adalah Kepala Kelurahan di wilayah Kota Surabaya.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya.
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Karang Taruna Rukun Warga yang selanjutnya disebut Karang Taruna RW adalah sekelompok pemuda yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun yang bertugas membantu Lurah dalam melaksanakan pengembangan generasi muda di tingkat RW.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Bantuan kepada Karang Taruna RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dianggarkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan termasuk pajak sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam permohonan yang telah diverifikasi dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. kepemudaan;
b. sosial, kemasyarakatan atau kegiatan yang dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran; dan/atau
c. kegiatan lain yang mendukung kegiatan Kampung Pancasila.
5
(4) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara bersama oleh 2 (dua) atau lebih Karang Taruna RW dalam rangka pelaksanaan 1 (satu) kegiatan yang sama.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan dilengkapi pembagian peran, tanggung jawab, dan komponen kebutuhan anggaran yang disepakati bersama.
(6) Setiap Karang Taruna RW yang secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap bertanggung jawab atas penggunaan dana sesuai dengan permohonan masing-masing.
(7) Permohonan bantuan yang diajukan secara bersama oleh 2 (dua) atau lebih Karang Taruna RW sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan pengakumulasian penganggaran.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Karang Taruna RW dapat menerima bantuan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penetapan Camat tentang Karang Taruna RW;
b. surat permohonan dilampiri rencana kegiatan beserta rincian kebutuhan anggaran dari Karang Taruna RW dan melampirkan target kegiatan sesuai dengan permohonan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa uang yang diterima akan digunakan sesuai dengan surat permohonan yang telah diajukan kepada Camat melalui Lurah; dan
e. rekening bank Karang Taruna RW.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. identitas Karang Taruna RW;
b. maksud dan tujuan permohonan;
c. peruntukan bantuan;
d. target pencapaian; dan
e. pernyataan kebenaran data dan kesanggupan mematuhi
ketentuan yang berlaku.
6
(3) Dalam hal permohonan diajukan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), wajib melampirkan:
a. Keputusan Camat tentang Gabungan Karang taruna RW;
b. kesepakatan tertulis antar Karang Taruna RW yang memuat pembagian peran dan tanggung jawab;
c. rincian kebutuhan anggaran masing-masing Karang Taruna RW; dan
d. rencana pelaksanaan kegiatan secara terpadu.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dalam rangka melakukan verifikasi permohonan oleh Karang Taruna RW, Camat membentuk Tim Verifikasi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. unsur Kecamatan; dan b. unsur Kelurahan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan oleh Camat.
(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Camat dapat menambahkan Perangkat Daerah terkait sesuai bidang yang diajukan dalam surat permohonan untuk membantu proses verifikasi.
(5) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, kesesuaian peruntukan bantuan dan target pencapaian serta standar harga satuan (SHS) dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan asas efektivitas terhadap permohonan bantuan yang diajukan oleh Karang Taruna RW.
(6) Dalam hal permohonan diajukan secara bersama oleh beberapa Karang Taruna RW, Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian pembagian peran; b. keterkaitan antar komponen kegiatan; dan c. capaian pelaksanaan kegiatan.
7 (7) Keseluruhan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima. (8) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan Karang Taruna RW. (9) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Camat untuk di proses lebih lanjut sebagai dasar pencairan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (10) Pencairan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan dalam bentuk non-tunai melalui rekening bank Karang Taruna RW. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Pendanaan penyelenggaraan bantuan kepada Karang Taruna RW bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Karang Taruna RW penerima bantuan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Camat melalui Lurah yang terdiri dari: a. target pencapaian; b. rincian penggunaan dana; c. dokumentasi kegiatan; d. bukti pengeluaran berupa nota/kwitansi serta bukti pembayaran pajak; e. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa uang yang diterima akan digunakan sesuai dengan surat permohonan telah diajukan kepada Camat melalui Lurah.
8
(2) Dalam hal kegiatan dilaksanakan secara bersama oleh beberapa Karang Taruna RW, laporan pertanggungjawaban disampaikan secara kolektif untuk menjelaskan ketercapaian output bersama.
(3) Penyampaian laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan sesuai jadwal dan tahapan yang diajukan dalam surat permohonan.
(4) Camat menyusun laporan keberhasilan dilampiri:
a. Berita Acara Verifikasi;
b. surat permohonan kegiatan yang diajukan oleh Karang Taruna RW;
c. laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan/disusun oleh Karang Taruna RW penerima bantuan; dan
d. tanda terima/bukti transfer pemberian bantuan.
(5) Laporan keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui aplikasi.
(6) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan evaluasi untuk kegiatan berkelanjutan berikutnya.
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
( Pasal 14
(1) Camat melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberian bantuan dengan memfasilitasi perizinan berusaha yang diajukan oleh Karang Taruna RW sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Camat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan guna memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan target pencapaian yang tercantum dalam permohonan. (3) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Camat dapat berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
9 9. Ketentuan diantara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab baru, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA PERALIHAN 10. Ketentuan diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Seluruh proses pengajuan bantuan yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini dan belum dilakukan pencairan, maka persyaratan pengajuan bantuan wajib menyesuaikan dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini. Pasal II Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 11 Mei 2026 WALI KOTA SURABAYA, ttd ERI CAHYADI Diundangkan di ........
10 Diundangkan di Surabaya pada tanggal 11 Mei 2026 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd Lilik Arijanto, ST.,MT Pembina Utama Muda NIP 19710330 199803 1 005 BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 22 Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh : KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama NIP. 197803072005011004
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran pemuda dan organisasi karang taruna yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat serta dalam pembangunan Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Karang Taruna di Kota Surabaya. b. bahwa sehubungan dengan adanya surat Kementerian Sosial Nomor 646/5/KP.00.00/4/2026 Hal Himbauan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Karang Taruna di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2026 Nomor 9);
