Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SURABAYA DANDAERAH TINGKAT II SURABAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANGNOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAHKOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR,JAWA TENGAH, JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA
Pasal 1
(1) Memperluas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud dalam Undang-
undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950 dengan
wilayah yang meliputi wilayah kecamatan:
- Wonocolo,…
PRESIDEN
Wonocolo,
Sukolilo,
Rangkut,
Tandes dan
Karangpilang,
yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud dalam
Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun
(2) Mengubah wilayah Daerah Tingkat II Surabaya dimaksud dalam
Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun
1950 dengan memisahkan sebagian wilayahnya dimaksud ayat (1).
Pasal 2.
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan dan keputusan-
keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya, pada saat Undang-
undang ini berlaku tetap terus berlaku bagi wilayah yang termasuk dalam
batas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud pada pasal 1 ayat (1),
sebagai peraturan perundangan dan keputusan-keputusan Pemerintah
Daerah Kotapraja Surabaya, sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah,
diganti atau dicabut.
Pasal 3.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan
oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III…
PRESIDEN
BAB III.
Pasal 4
(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang
perluasan Kotapraja Surabaya".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan-nya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1965.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1965.
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan pemerintahan Kotapraja
Surabaya, dipandang perlu batas dan wilayah Kotapraja Surabaya
dimaksud pada Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No.
16 tahun 1950 ditinjau kembali dan diperluas;
- bahwa untuk keperluan perluasan tersebut, wilayah dari Daerah
Tingkat II Surabaya dimaksud pada Undang-undang (Republik
Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950 perlu dikurangi memisahkan
sebagian wajahnya yang terletak berbatasan dengan Kotapraja
Surabaya, yaitu wilayah yang meliputi kecamatan:
Wonocolo,
Sukolilo,
Rangkut,
Tandes dan
Karangpilang,
untuk dijadikan dan dimasukkan kedalam wilayah Kotapraja
Surabaya;
- bahwa Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya dan Pemerintah Daerah
Tingkat II Surabaya telah bersepakat untuk mengadakan perubahan
batas wilayah tersebut;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. pasal 5 ayat 1, 18, 20 ayat 1 dan 21 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.
seperti itu telah diubah dan ditambah;
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran-
Negara tahun 1959 No. 129);
Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950;
Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950;
Undang-undang No. 13 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954
No. 40);
